KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja, ketatausahaan, kearsipan, bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
