KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 2
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintah Negara, terutama di bidang peraturan perundang-undangan dan pengambilan keputusan pemerintah.
