KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi :
- penelitian dan penyelesaian atas permintaan persetujuan prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan yang disampaikan kepada Presiden;
- penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf, serta penyiapan akhir rumusan rancangan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan dan penyiapan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden;
- penanganan koordinasi tindak lanjut hasil sidang kabinet, maupun rapat atau
PRESIDEN
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden;
- pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan dan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
