KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 4
Sekretariat Kabinet terdiri dari :
- Asisten Sekretaris Kabinet;
- Staf Ahli;
- Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Kesejahteraan Rakyat;
- Biro Persidangan;
- Biro Administrasi dan Perlengkapan.
