KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai
bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administrasi dibina oleh Biro
Administrasi dan Perlengkapan.
Bagian Ketujuh Kelompok Kerja
PRESIDEN
