KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 12
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Kabinet dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
TATA KERJA
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Kabinet dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
TATA KERJA