KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 13
Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Kabinet secara berjenjang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
