KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, Wakil Sekretaris Kabinet, para Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretaris Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
