KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 6
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, kepada sekretaris Kabinet dapat
diperbantukan 2 (dua) Asisten Sekretaris Kabinet.
(2) asisten Sekretaris Kabinet bekerja secara mandiri atas dasar keahliannya.
Bagian Ketiga staf Ahli
