KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 7
(1) Staf ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran dan saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
PRESIDEN
Bagian Keempat Biro
