KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 8
Biro mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan dan pelayanan administrasi kepada Presiden di bidang penyiapan akhir rumusan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet, dan pelayanan administrasi umum bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Bagian Kelima Biro, Bagian, dan Subbagian
