KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 21
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.