KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
