KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 18
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala
Biro diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul sekretaris Kabinet.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Kabinet.
PRESIDEN
