KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 19
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Wakil Sekretaris Kabinet adalah jabatan eselon Ia.
(2) Asisten Sekretaris Kabinet adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat
eselon Ia sesuai dengan golongan kepangkatannya.
(3) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(4) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
