PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti
undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
- Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam
lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lubuk Linggau di wilayah Propinsi Sumatera Selatan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas:
Kota Administrasi Lubuk Linggau
sebagian wilayah kecamatan Muara Beliti terdiri atas:
PRESIDEN
Desa Marga Mulya;
Desa Tanah Periuk;
Desa Lubuk Kupang;
Desa …
Desa Air Kati;
Desa Rahma;
Desa Jukung;
Desa Siring Agung;
Desa Eka Marga; dan
Desa karang Ketuan.
- sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri dari;
1). Desa Sumber Agung;
2). Desa Durian Rampak; dan
3). Desa Tanjung Raya.
(2). Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga
terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Lubuk Linggau Utara;
Kecamatan Linggau Selatan;
Kematan Linggau Timur; dan
Kecamatan Lubuk Lingau Barat
Pasal 4
(1). Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah
Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2). Wilayah Kecamatan Muara Beliti di kabupaten Musi Rawas tetap merupakan Wilayah Kecamatan
Muara Beliti setelah dikuranggi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b.
(3) Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan
wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas setelah dikurangi dengan desa-desa
sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
Pasal 5
PRESIDEN
dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Kota Administratif Lubuk Linggau dalam wilayah Kabupaten
Musi Rawas dihapus.
Pasal 6 …
Pasal 6
(1). Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara dengan Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi
Rawas;
Sebelah timur dengan Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Muara Beliti dan Propinsi Bengkulu; dan,
sebelah barat dengan Propinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1). Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau Pemerintah Kota Lubuk Linggau menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
PRESIDEN
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2) Kewenangan …
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lubuk Linggau.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk
Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Rawas tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
PRESIDEN
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
(3) Pengisian …
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lubuk Linggau.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lubuk Linggau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
PRESIDEN
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuk Linggau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V …
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk Linggau, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas
sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Lubuk Linggau hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kota
Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lubuk Linggau;
Utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kota Lubuk Linggau; dan
Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lubuk Linggau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lubuk Linggau.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi
Rawas.
(2) Untuk …
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lubuk Linggau, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Lubuk Linggau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Musi Rawas berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk Linggau.
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Musi Rawas tetap berlaku bagi Kota
Lubuk Linggau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan pada
umumnya, dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas,
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Kota
Lubuk Linggau sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau untuk
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota
Administratif Lubuk Linggau;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955
Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang - …
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55)
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501),
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
