UU
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara dengan Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi
Rawas;
Sebelah timur dengan Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Muara Beliti dan Propinsi Bengkulu; dan,
sebelah barat dengan Propinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
