UU
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau Pemerintah Kota Lubuk Linggau menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
