UU
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
PRESIDEN
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2) Kewenangan …
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
