UU
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti
undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
- Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam
lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
