UU
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas:
Kota Administrasi Lubuk Linggau
sebagian wilayah kecamatan Muara Beliti terdiri atas:
PRESIDEN
Desa Marga Mulya;
Desa Tanah Periuk;
Desa Lubuk Kupang;
Desa …
Desa Air Kati;
Desa Rahma;
Desa Jukung;
Desa Siring Agung;
Desa Eka Marga; dan
Desa karang Ketuan.
- sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri dari;
1). Desa Sumber Agung;
2). Desa Durian Rampak; dan
3). Desa Tanjung Raya.
(2). Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga
terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Lubuk Linggau Utara;
Kecamatan Linggau Selatan;
Kematan Linggau Timur; dan
Kecamatan Lubuk Lingau Barat
