UU
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah
Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2). Wilayah Kecamatan Muara Beliti di kabupaten Musi Rawas tetap merupakan Wilayah Kecamatan
Muara Beliti setelah dikuranggi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b.
(3) Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan
wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas setelah dikurangi dengan desa-desa
sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
