Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk Linggau, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas
sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Lubuk Linggau hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kota
Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lubuk Linggau;
Utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kota Lubuk Linggau; dan
Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lubuk Linggau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lubuk Linggau.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
