UU
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuk Linggau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
