UU
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
