Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGHARGAAN ENERGI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabupaten . . .
Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, jo. Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa/kelurahan
yang
masuk
dalam
cakupan
Kecamatan
Rupit
adalah
Kelurahan
Muara
Rupit,
Desa Tanjung Beringin, Desa Batu Gajah, Desa Maur Baru,
Desa Maur Lama, Desa Bingin Rupit, Desa Lawang Agung,
Desa
Noman,
Desa
Pantai,
Desa
Lubuk
Rumbai,
Desa Karang Anyar, Desa Karang Waru, Desa Sungai Jernih,
Desa Beringin Jaya, Desa Lubuk Rumbai Baru, Desa Noman
Baru, dan Desa Batu Gajah Baru.
Huruf b
Desa/kelurahan
yang
masuk
dalam
cakupan
Kecamatan Rawas Ulu adalah Kelurahan Pasar Surulangun,
Desa Surulangun, Desa Remban, Desa Lubuk Kemang,
Desa Lesung Batu Muda, Desa Sungai Jauh, Desa Sungai
Kijang, Desa Lesung Batu, Desa Sungai Baung, Desa Pulau
Lebar, Desa Kerta Dewa, Desa Teladas, Desa Pangkalan,
Desa Simpang Nibung Rawas, Desa Sungai Lanang,
Desa Lubuk Mas, dan Desa Sukomoro.
Huruf c
Desa/kelurahan
yang
masuk
dalam
cakupan
Kecamatan Nibung adalah Kelurahan Karya Makmur,
Desa Jadi Mulya, Desa Jadi Mulya I, Desa Kerani Jaya,
Desa Sumber Makmur, Desa Mulya Jaya, Desa Kelumpang
Jaya, Desa Srijaya Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Tebing
Tinggi, dan Desa Bumi Makmur.
Huruf d
Desa/kelurahan
yang
masuk
dalam
cakupan
Kecamatan Rawas Ilir adalah Kelurahan Bingin Teluk,
Desa Beringin Makmur I, Desa Beringin Makmur II,
Desa Mandi Angin, Desa Beringin Sakti, Desa Pauh,
Desa Pauh I, Desa Batu Kucing, Desa Belani, Desa Air
Bening, Desa Tanjung Raja, Desa Ketapat Bening, dan
Desa Mekar Sari.
Huruf e . . .
Huruf e
Desa/kelurahan
yang
masuk
dalam
cakupan
Kecamatan Karang Dapo adalah Kelurahan Karang Dapo,
Desa Karang Dapo I, Desa Rantau Kadam, Desa Kertasari,
Desa Setia Marga, Desa Biaro Baru, Desa Biaro Lama,
Desa Aringin, dan Desa Bina Karya.
Huruf f
Desa/kelurahan
yang
masuk
dalam
cakupan
Kecamatan Karang Jaya adalah Kelurahan Karang Jaya,
Desa
Lubuk
Kumbung,
Desa
Embacang
Lama,
Desa Embacang Baru, Desa Terusan, Desa Muara Tiku,
Desa
Suka
Menang,
Desa
Muara
Batang
Empu,
Desa Sukaraja, Desa Bukit Ulu, Desa Rantau Telang,
Desa Tanjung Agung, Desa Bukit Langkap, Desa Rantau
Jaya, dan Desa Embacang Baru Ilir.
Huruf g
Desa/kelurahan
yang
masuk
dalam
cakupan
Kecamatan Ulu Rawas adalah Kelurahan Muara Kulam,
Desa
Muara
Kuis,
Desa
Jangkat,
Desa
Sosokan,
Desa Napalicin, Desa Kuto Tanjung, dan Desa Pulau Kidak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah terbentuknya
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
adalah
mencakup
wilayah
Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara
Kelingi, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan STL
Ulu
Terawas,
Kecamatan
Selangit,
Kecamatan
Megang
Sakti,
Kecamatan
Purwodadi,
Kecamatan
BTS
Ulu,
Kecamatan
Tiang
Pumpung Kepungut, Kecamatan Sumber Harta, Kecamatan Tuah
Negeri, dan Kecamatan Suka Karya.
Pasal 5
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Perdamaian,
Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, dan
Desa Mersip, Desa Napal Melintang Kecamatan Limun
Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sako Suban,
Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko dan
Desa Ulak Embacang, Desa Air Balui Kecamatan
Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukaraya,
Desa Kosgoro, Desa Sukamerindu Kecamatan Suku
Tengah Lakitan Ulu Terawas, Desa Madang Kecamatan
Sumber Harta, Desa Rejo Sari, Desa Mekar Sari,
Desa Campur Sari, Desa Tegal Sari, Desa Marga
Puspita Kecamatan Megang Sakti, Desa Marga Baru,
Desa Sidomulyo, Desa Pelita Jaya, Desa Prabumulih
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas;
dan
d. Sebelah . . .
d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulu Sebelas
Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Tik Serong
Kecamatan
Topos
Kabupaten
Lebong
Provinsi
Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit.
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Musi Rawas Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Musi Rawas Utara, dipilih dan disahkan
Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Musi Rawas
Utara.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari
pegawai
negeri
sipil
berdasarkan
usul
Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai . . .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
dibentuk
perangkat
daerah
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis
daerah,
serta
unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan
daerah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat . . .
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Musi Rawas Utara paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 14
(1) Bupati Musi Rawas bersama Penjabat Bupati Musi Rawas Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas.
(2) Pemindahan . . .
(2) Pemindahan
personel
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Musi
Rawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Musi
Rawas
Utara,
dibebankan
pada
anggaran
pendapatan
dan
belanja
dari
asal
satuan
kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Musi Rawas yang bergerak
dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi
Rawas Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten
Musi Rawas Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
c. utang
piutang
Kabupaten
Musi
Rawas
yang
kegunaannya untuk Kabupaten Musi Rawas Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Musi Rawas
Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(8) Dalam . . .
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai
dilaksanakan
oleh
Bupati
Musi
Rawas,
Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan
kesanggupannya
memberikan
hibah
berupa
uang
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
sebesar
Rp5.000.000.000,00
(lima
miliar
rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil
Bupati
Musi
Rawas
Utara
pertama
kali
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara. (4) Apabila Kabupaten Musi Rawas tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Musi Rawas untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. (5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. (6) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Musi Rawas. (7) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Sebelum Bupati Musi Rawas Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Musi Rawas Utara menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Musi Rawas sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
I. UMUM
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2
dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±8.528.719 jiwa terdiri
atas 12 (dua belas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai luas wilayah ±12.358,65 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±610.223 jiwa terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Setengah atau 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung, dan hutan pengelolaan, sedangkan setengahnya lagi (307,260 ha) digunakan untuk pemukiman penduduk dan industri.
Kendala . . .
Kendala yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas adalah masalah rentang kendali dalam perjalanan menuju ke pusat pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas (induk). Dengan demikian, maka pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan solusi untuk memperpendek rentang kendali. Dengan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, akses pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas menjadi lebih efektif dan efisien.
Potensi kekayaan tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas Utara adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi-potensi lain yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian, perikanan, perkebunan dan agro industri.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 12/KPTS/DPRD/2005 tanggal 3 September 2005 tentang
Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Ex Kewedanaan Rawas;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 8 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Musi Rawas;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama
Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
e. Keputusan . . .
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun
Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten
Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
f.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 15 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana
Perkantoran
Yang
Akan
Dipergunakan
Untuk
Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam
Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada
Kabupaten Musi Rawas Utara;
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 3 Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penyesuaian
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor 8 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi
Rawas Utara;
h. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
i.
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 129 Tahun 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan dan Dukungan Biaya Operasional Persiapan
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;
j.
Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
443/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
k. Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
444/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama
Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
l.
Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
445/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun
Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten
Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
m. Keputusan . . .
m. Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
446/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana
Perkantoran
Yang
Akan
Dipergunakan
Untuk
Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam
Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada
Kabupaten Musi Rawas Utara;
n. Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
342/KPTS/I/2009
tanggal 1 Juni 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan
Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA);
o. Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
329/KPTS/I/2010
tanggal 8 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Musi Rawas Utara;
p. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang
Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Musi Rawas menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas
dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua)
Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
q. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang
Persetujuan
Pemberian
Bantuan
Dana
untuk
Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali,
dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota
Kabupaten Baru;
r. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007
tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi
Rawas Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara
(MURATARA) dan Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
s. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007
tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah
Otonom Baru Kab. Musi Rawas Utara (MURATARA) di Provinsi
Sumatera Selatan;
t.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 762//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan dan Nama Calon Daerah
Otonom Baru (DOB) Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan
Lokasi Calon Ibukota Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten
Musi Rawas Utara (MURATARA);
u. Keputusan . . .
u. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 767//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil
dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas Utara
(MURATARA);
v. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 770//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala (Pilkada) Bagi Calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara;
dan
w. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 440/KPTS/I/2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan
Rawas
Ilir,
Kecamatan
Karang
Dapo,
Kecamatan
Karang
Jaya,
dan Kecamatan Ulu Rawas. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki
luas
wilayah
keseluruhan
±6.008,55
km2
dengan
jumlah
penduduk ±195.689 jiwa pada tahun 2012 dan 89 (delapan puluh
sembilan) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Musi Rawas Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
