Pasal 5
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Perdamaian,
Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, dan
Desa Mersip, Desa Napal Melintang Kecamatan Limun
Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sako Suban,
Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko dan
Desa Ulak Embacang, Desa Air Balui Kecamatan
Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukaraya,
Desa Kosgoro, Desa Sukamerindu Kecamatan Suku
Tengah Lakitan Ulu Terawas, Desa Madang Kecamatan
Sumber Harta, Desa Rejo Sari, Desa Mekar Sari,
Desa Campur Sari, Desa Tegal Sari, Desa Marga
Puspita Kecamatan Megang Sakti, Desa Marga Baru,
Desa Sidomulyo, Desa Pelita Jaya, Desa Prabumulih
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas;
dan
d. Sebelah . . .
d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulu Sebelas
Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Tik Serong
Kecamatan
Topos
Kabupaten
Lebong
Provinsi
Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Musi Rawas Utara.
