PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG...
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah terbentuknya
Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
adalah
mencakup
wilayah
Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara
Kelingi, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan STL
Ulu
Terawas,
Kecamatan
Selangit,
Kecamatan
Megang
Sakti,
Kecamatan
Purwodadi,
Kecamatan
BTS
Ulu,
Kecamatan
Tiang
Pumpung Kepungut, Kecamatan Sumber Harta, Kecamatan Tuah
Negeri, dan Kecamatan Suka Karya.
