PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG...
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Musi
Rawas
Utara
dibentuk
perangkat
daerah
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis
daerah,
serta
unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan
daerah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat . . .
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Musi Rawas Utara paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
