Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
I. UMUM
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2
dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±8.528.719 jiwa terdiri
atas 12 (dua belas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai luas wilayah ±12.358,65 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±610.223 jiwa terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Setengah atau 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung, dan hutan pengelolaan, sedangkan setengahnya lagi (307,260 ha) digunakan untuk pemukiman penduduk dan industri.
Kendala . . .
Kendala yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas adalah masalah rentang kendali dalam perjalanan menuju ke pusat pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas (induk). Dengan demikian, maka pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan solusi untuk memperpendek rentang kendali. Dengan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, akses pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas menjadi lebih efektif dan efisien.
Potensi kekayaan tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas Utara adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi-potensi lain yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian, perikanan, perkebunan dan agro industri.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 12/KPTS/DPRD/2005 tanggal 3 September 2005 tentang
Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Ex Kewedanaan Rawas;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 8 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Musi Rawas;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama
Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
e. Keputusan . . .
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun
Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten
Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
f.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 15 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana
Perkantoran
Yang
Akan
Dipergunakan
Untuk
Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam
Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada
Kabupaten Musi Rawas Utara;
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 3 Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penyesuaian
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor 8 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi
Rawas Utara;
h. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
i.
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 129 Tahun 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan dan Dukungan Biaya Operasional Persiapan
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;
j.
Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
443/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
k. Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
444/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama
Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
l.
Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
445/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun
Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten
Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
m. Keputusan . . .
m. Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
446/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana
Perkantoran
Yang
Akan
Dipergunakan
Untuk
Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam
Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada
Kabupaten Musi Rawas Utara;
n. Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
342/KPTS/I/2009
tanggal 1 Juni 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan
Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA);
o. Keputusan
Bupati
Musi
Rawas
Nomor:
329/KPTS/I/2010
tanggal 8 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Musi Rawas Utara;
p. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang
Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Musi Rawas menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas
dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua)
Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
q. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang
Persetujuan
Pemberian
Bantuan
Dana
untuk
Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali,
dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota
Kabupaten Baru;
r. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007
tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi
Rawas Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara
(MURATARA) dan Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
s. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007
tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah
Otonom Baru Kab. Musi Rawas Utara (MURATARA) di Provinsi
Sumatera Selatan;
t.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 762//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan dan Nama Calon Daerah
Otonom Baru (DOB) Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan
Lokasi Calon Ibukota Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten
Musi Rawas Utara (MURATARA);
u. Keputusan . . .
u. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 767//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil
dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas Utara
(MURATARA);
v. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 770//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala (Pilkada) Bagi Calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara;
dan
w. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 440/KPTS/I/2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan
Rawas
Ilir,
Kecamatan
Karang
Dapo,
Kecamatan
Karang
Jaya,
dan Kecamatan Ulu Rawas. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki
luas
wilayah
keseluruhan
±6.008,55
km2
dengan
jumlah
penduduk ±195.689 jiwa pada tahun 2012 dan 89 (delapan puluh
sembilan) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Musi Rawas Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
