Pasal 14
(1) Bupati Musi Rawas bersama Penjabat Bupati Musi Rawas Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas.
(2) Pemindahan . . .
(2) Pemindahan
personel
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Musi
Rawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Musi
Rawas
Utara,
dibebankan
pada
anggaran
pendapatan
dan
belanja
dari
asal
satuan
kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Musi Rawas yang bergerak
dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi
Rawas Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten
Musi Rawas Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
c. utang
piutang
Kabupaten
Musi
Rawas
yang
kegunaannya untuk Kabupaten Musi Rawas Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Musi Rawas
Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(8) Dalam . . .
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai
dilaksanakan
oleh
Bupati
Musi
Rawas,
Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada
Menteri Dalam Negeri.
