PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
- Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam lingkungan
daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung
Pinang.
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tanjung Pinang di wilayah Propinsi Riau dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Kota Tanjung Pinang berasal dari sebagian Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:
Kecamatan Tanjung Pinang Barat; dan
Kecamatan Tanjung Pinang Timur.
(2) Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri
dari kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
PRESIDEN
Kecamatan Tanjung Pinang Barat;
Kecamatan Tanjung Pinang Kota;
Kecamatan …
Kecamatan Tanjung Pinang Timur; dan
Kecamatan Bukit Bestari.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten
Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Kota Administratif Tanjung Pinang dalam wilayah Kabupaten
Kepulauan Riau Dihapus.
Pasal 6
(1). Kota Tanjung Pinang mempunyai batas-batas wilayah:
a.sebelah utara dengan Teluk Bintan kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau;
Sebelah timur dengan Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau;
Sebelah selatan dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam; dan
sebelah barat dengan Selat Karas Kecamatan Galang Kota Batam.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Kepulauan Riau secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1). Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang Pemerintah Kota Tanjung Pinang menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
PRESIDEN
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Pasal 8
(1) kewenangan Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertanahan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(3) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tanjung Pinang.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah;
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung
Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 10 …
Pasal 10
(1) dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, jumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah
Kabupaten Kepulauan Riau tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tanjung Pinang dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Tanjung Pinang.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Tanjung Pinang.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tanjung Pinang, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota Tanjung Pinang diangkat oleh
Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Tanjung Pinang diangkat sebagai penjabat Walikota Tanjung Pinang.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
PRESIDEN
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tanjung Pinang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V …
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tanjung Pinang, Menteri/Kepala
Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Riau sesuai
dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung
Pinang hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pinang;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjung
Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan
dan kegiatannya berada di Kota Tanjung Pinang;
- Utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kota Tanjung Pinang;
dan
- Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tanjung Pinang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Tanjung Pinang.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten
Kepulauan Riau.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan
PRESIDEN
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tanjung Pinang, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung
Pinang.
Pasal 16 …
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau tetap berlaku bagi
Kota Tanjung Pinang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
ttd
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya, dan
Kabupaten Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin
perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan
Riau, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu membentuk
Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tanjung Pinang untuk
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota
Administratif Tanjung Pinang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); sebagimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah ( Lembaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara …
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501),
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
