UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang Pemerintah Kota Tanjung Pinang menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
PRESIDEN
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
