UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Kota Tanjung Pinang mempunyai batas-batas wilayah:
a.sebelah utara dengan Teluk Bintan kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau;
Sebelah timur dengan Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau;
Sebelah selatan dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam; dan
sebelah barat dengan Selat Karas Kecamatan Galang Kota Batam.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Kepulauan Riau secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
