UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 11
BAB 3 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tanjung Pinang, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
