UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 12
BAB 3 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota Tanjung Pinang diangkat oleh
Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Tanjung Pinang diangkat sebagai penjabat Walikota Tanjung Pinang.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
