UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 13
BAB 3 — PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tanjung Pinang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
