Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tanjung Pinang, Menteri/Kepala
Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Riau sesuai
dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung
Pinang hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pinang;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjung
Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan
dan kegiatannya berada di Kota Tanjung Pinang;
- Utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kota Tanjung Pinang;
dan
- Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tanjung Pinang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Tanjung Pinang.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
