UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten
Kepulauan Riau.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan
PRESIDEN
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tanjung Pinang, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung
Pinang.
