UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Kota Tanjung Pinang berasal dari sebagian Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:
Kecamatan Tanjung Pinang Barat; dan
Kecamatan Tanjung Pinang Timur.
(2) Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri
dari kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
PRESIDEN
Kecamatan Tanjung Pinang Barat;
Kecamatan Tanjung Pinang Kota;
Kecamatan …
Kecamatan Tanjung Pinang Timur; dan
Kecamatan Bukit Bestari.
