UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
- Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam lingkungan
daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung
Pinang.
