UU
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Pasal 9
BAB 3 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tanjung Pinang.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah;
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung
Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PRESIDEN
