PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah ...
PRESIDEN
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor
16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang, yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
- tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi
Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Ogan Komering Ulu yang terdiri atas:
Kecamatan Cempaka;
Kecamatan Semendawai Suku III;
Kecamatan Belitang II;
Kecamatan Belitang III;
Kecamatan Belitang;
Kecamatan Buay Madang;
Kecamatan Buay Pemuka Peliung;
Kecamatan Martapura;
Kecamatan Madang Suku II; dan
Kecamatan Madang Suku I.
Pasal 4
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri atas:
Kecamatan Kisam Tinggi;
Kecamatan Buay Runjung;
Kecamatan Buay Sandang Aji;
Kecamatan Muaradua;
Kecamatan Simpang;
Kecamatan Buay Pemaca;
Kecamatan Banding Agung;
Kecamatan Mekakau Ilir;
Kecamatan Pulau Beringin; dan
Kecamatan Muaradua Kisam.
Pasal 5
Kabupaten Ogan Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering
Ilir yang terdiri atas:
Kecamatan Indralaya;
Kecamatan ...
PRESIDEN
Kecamatan Pemulutan;
Kecamatan Tanjung Raja;
Kecamatan Rantau Alai;
Kecamatan Muara Kuang ; dan
Kecamatan Tanjung Batu.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Lubuk dan
Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lempuing dan Kecamatan
Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung serta Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh
Buay Rayap, Kecamatan Baturaja Timur, dan Kecamatan Peninjauan
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Muarakuang
Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah ...
PRESIDEN
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan
Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering
Ulu;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat
Provinsi Lampung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan
Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten
Muara Enim.
(3) Kabupaten Ogan Ilir mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gandus, Kecamatan
Kertapati, dan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rambutan Kabupaten
Banyuasin, Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang,
Kecamatan Kota Kayuagung, Kecamatan Pedamaran, dan
Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir; serta
Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Peninjauan
Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai dan
Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Kecamatan
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada (1), ayat (2), dan ayat (3),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
(1) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkedudukan di
Martapura.
(2) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berkedudukan di
Muaradua.
(3) Ibu kota Kabupaten Ogan Ilir berkedudukan di Indralaya.
Pasal 10
Kewenangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir mencakup kewenangan, tugas
dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang
diserahkan sejalan kepada kabupaten induk, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV ...
PRESIDEN
Pasal 11
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 13
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Bupati dan Wakil Bupati
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, dipilih
dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, Penjabat Bupati
Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur
Sumatera Selatan untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk
melantik Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir.
(6) Menteri ...
PRESIDEN
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Selatan melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dan dilantiknya
Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, dibentuk perangkat
daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan
Ilir memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Pasal 16
(1) Bupati Ogan Komering Ulu menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati Ogan Komering Ilir
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
dan hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir;
- barang …
PRESIDEN
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berada dalam
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan dan barang milik/kekayaan daerah yang
berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ilir yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Ilir;
- utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kegunaannya
untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan; dan utang piutang Kabupaten Ogan
Komering Ilir yang kegunaannya untuk Kabupaten Ogan Ilir; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu
Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati
Ogan Ilir.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
Pasal 17
(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir memiliki kewenangan atas pemungutan
pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib
memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir selama 3
(tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang
dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Selatan.
(7) Penjabat ...
PRESIDEN
(7) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, Penjabat Bupati Ogan Ilir melaksanakan
penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Sumatera Selatan.
(8) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Pasal 18
(1) Sebelum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dapat menetapkan
Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Ogan Komering Ulu dan Bupati Ogan Komering Ilir tetap berlaku dan
dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu yang
berlaku di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Ogan Komering Ilir yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan
Umum di Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(2) Pembentukan ...
PRESIDEN
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ogan Ilir.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur dan pengajuan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan
pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal 20
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Ogan
Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
lainnya, dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi
Sumatera Selatan;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir;
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang
Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
