UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
