Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Lubuk dan
Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lempuing dan Kecamatan
Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung serta Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh
Buay Rayap, Kecamatan Baturaja Timur, dan Kecamatan Peninjauan
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Muarakuang
Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah ...
PRESIDEN
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan
Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering
Ulu;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat
Provinsi Lampung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan
Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten
Muara Enim.
(3) Kabupaten Ogan Ilir mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gandus, Kecamatan
Kertapati, dan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rambutan Kabupaten
Banyuasin, Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang,
Kecamatan Kota Kayuagung, Kecamatan Pedamaran, dan
Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir; serta
Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Peninjauan
Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai dan
Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Kecamatan
Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada (1), ayat (2), dan ayat (3),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
