Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
