Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
