UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN
Pasal 15
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dan dilantiknya
Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, dibentuk perangkat
daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan
Ilir memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
