Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Ogan Komering Ulu menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati Ogan Komering Ilir
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
dan hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir;
- barang …
PRESIDEN
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berada dalam
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan dan barang milik/kekayaan daerah yang
berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ilir yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Ilir;
- utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kegunaannya
untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan; dan utang piutang Kabupaten Ogan
Komering Ilir yang kegunaannya untuk Kabupaten Ogan Ilir; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu
Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati
Ogan Ilir.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
