Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir memiliki kewenangan atas pemungutan
pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib
memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir selama 3
(tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang
dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Selatan.
(7) Penjabat ...
PRESIDEN
(7) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, Penjabat Bupati Ogan Ilir melaksanakan
penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Sumatera Selatan.
(8) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Selatan.
